Layanan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)

Berikut adalah berbagai layanan keamanan siber yang disediakan oleh TTIS Kabupaten Tulang Bawang untuk menjaga integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Tulang Bawang merupakan unit yang bertanggung jawab dalam penanganan insiden keamanan informasi dan serangan siber yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Berikut adalah layanan utama TTIS: 

1. Triase Insiden

Triase insiden oleh TTIS meliputi tahapan:

  • Identifikasi
  • Investigasi
  • Penghapusan
  • Pemulihan

Tim TTIS bertugas menganalisis lalu lintas jaringan dari log perangkat jaringan, server, maupun sistem keamanan informasi untuk mengidentifikasi potensi insiden siber. Penghapusan dan pemulihan dilakukan untuk mengatasi insiden serta mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.

2. Koordinasi Insiden

Koordinasi insiden dilakukan antara TTIS dengan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Komunikasi dapat dilakukan melalui:

  • Surat elektronik (email)
  • Telepon
  • Sistem Pelaporan Insiden (bila tersedia)

3. Penyelesaian Insiden

Penyelesaian insiden dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) TTIS terkait Penanganan Gangguan Keamanan Informasi. Proses ini dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo dan pihak terkait.

4. Kegiatan Proaktif

4.1. Sosialisasi Security Awareness

TTIS memberikan edukasi dan sosialisasi kepada ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Tulang Bawang terkait pentingnya menjaga keamanan informasi dan praktik keamanan digital dasar.

4.2. Layanan

4.2.1. Layanan Utama

  • Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
 TTIS memberikan informasi dan peringatan dini kepada perangkat daerah tentang potensi ancaman siber.
  • Penanggulangan dan Penanganan Insiden Siber
 TTIS melakukan koordinasi, analisis teknis, dan memberikan rekomendasi pemulihan insiden termasuk bantuan teknis di lapangan jika diperlukan.

4.2.2. Layanan Tambahan

  • Penanganan Kerentanan Sistem Elektronik
 Meliputi identifikasi kerentanan dan penilaian risiko dari sistem yang digunakan OPD.
  • Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
 Dokumentasi dan penyebaran informasi hasil monitoring ancaman yang berdampak pada sistem informasi pemerintah daerah.
  • Peningkatan Kesadaran dan Kepedulian terhadap Keamanan Siber
 Edukasi dan pelatihan rutin untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap potensi ancaman dan cara penanganannya.

4.3. Rapat Koordinasi Keamanan Informasi

Rapat ini mencakup:

  • Penyusunan kebijakan keamanan informasi tingkat kabupaten
  • Pembentukan tim keamanan informasi di tiap OPD
  • Evaluasi dan pengawasan penerapan SOP keamanan TI

5. Penanganan Kerentanan (Vulnerability Management)

TTIS melakukan proses audit sistem untuk mendeteksi celah keamanan dan memberikan rekomendasi perbaikan yang sesuai.

6. Penerbitan Peringatan dan Dokumen Teknis

TTIS secara berkala menerbitkan dokumen teknis, panduan, dan peringatan keamanan yang dapat digunakan OPD sebagai rujukan.

7. Pengujian Penetrasi (Pentest)

TTIS melakukan pengujian penetrasi terbatas untuk mengidentifikasi potensi celah keamanan yang dapat dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

8. Penilaian Risiko (Risk Assessment)

TTIS membantu perangkat daerah dalam melakukan penilaian risiko TI untuk menetapkan prioritas mitigasi keamanan informasi.